Home
 

Main Menu

Ijin Pendirian Bengkel
Wednesday, 19 September 2007 20:09

DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN
1. PERDA No. 14 Tahun 1992
2. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.
INSTANSI PEMROSES: DLLAJD Kabupaten Kediri

INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN
1. Bappeda
2. Dinas PUD.
3. BPN
4. Bagian Hukum
PROSEDUR PENGURUSAN
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati bermaterai cukup dan dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan
2. Instansi pemroses mempelajari kelengkapan permohonan.  
3. Instansi pemroses mengkoordinasikan dengan Instansi terkait untuk memperoleh pertimbangan.
4. Instansi pemroses menyusun konsep SK Izin.
5. Penandatanganan pengesahan oleh Pejabat yang berwenang.
6. Instansi pemroses menyampaikan keputusan izin kepada pemohon.
PERSYARATAN IZIN
Bengkel besar mempunyai tempat.
1. Surat Permohonan yang diketahui oleh Camat dan Kades.
2. 1 (satu) lembar foto copy KTP.
3  1 (satu) lembar foto copy IMB.
4  1 (satu) lembar foto copy Izin Gangguan (HO).
Bengkel kecil tidak mempunyai  tempat.
1. Surat permohonan yang diketahui oleh Camat dan Kades.
2. 1 (satu) lembar foto copy KTP.
3. Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN: 5 ( lima ) tahun.
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
1. Menjaga kebersihan lingkungan. 
2. Menghidari adanya gangguan di sekitarnya (polusi udara dan suara).
3. Daftar Ulang Izin setiap habis masa berlakunya Izin ( setiap 5 tahun ).
 
SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN: Hukuman kurungan selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).
BENTUK  IZIN:  SK Bupati.
KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Bupati didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu
PENYAMPAIAN IZIN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu

Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri
Email :
Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227