|
Wednesday, 19 September 2007 20:08 |
|
DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN: 1. Peratur Daerah Nomor 24 Tahun 1992. 2. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu. INSTANSI PEMROSES: Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu PROSEDUR PENGURUSAN 1. Mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai kepada Bupati disertai peryaratan terlampir. 2. Instansi pemroses mempelajari berkas permohonan. 3. Instansi pemroses menyusun konsep surat izin 4. Penadatanganan oleh Pejabat yang berwenang. 5. Instansi pemroses memyampaikan surat izin kepada pemohon setelah membayar restribusi. PERSYARATAN IZIN: Mengisi formulis yang disediakan. WAKTU PROSEDUR IZIN: 4 ( empat ) hari Kerja JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN: Sesuai dengan permohonan KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN 1. Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat izin 2. Membayar restribusi SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN: Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ). BENTUK IZIN: Surat Izin. KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Bupati didelegasikan kepada Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu. PENYAMPAIAN IZIN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri Email : Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227
|