Home
 

Main Menu

Ijin Penyeberangan Sungai
Wednesday, 19 September 2007 20:08

DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN:
1. Peratur Daerah Nomor 24 Tahun 1992.
2. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.

INSTANSI PEMROSES: Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu

PROSEDUR PENGURUSAN
1. Mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai kepada  Bupati disertai peryaratan terlampir.
2. Instansi pemroses mempelajari berkas  permohonan.
3. Instansi pemroses menyusun konsep surat izin
4. Penadatanganan oleh Pejabat yang berwenang.
5. Instansi pemroses memyampaikan surat izin kepada pemohon setelah membayar restribusi.

PERSYARATAN IZIN: Mengisi formulis yang disediakan.

WAKTU PROSEDUR  IZIN: 4 ( empat ) hari Kerja
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN: Sesuai dengan permohonan

KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
1. Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat izin
2. Membayar  restribusi
SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN: Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,-   ( lima puluh ribu rupiah ).
BENTUK  IZIN: Surat Izin.
KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Bupati didelegasikan kepada Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.
PENYAMPAIAN IZIN:  Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu

Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri
Email :
Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227