|
DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN 1. Keputusan Bupati 624 tahun 1995 2. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu. INSTANSI PEMROSES: Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN 1. Dinas Pengairan. 2. Proyek Gunung Kelud 3. Perum Jasa Tirta 4. Badan Pertanahan Nasional PROSEDUR PENGURUSAN 1. Mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai kepada Bupati disertai peryaratan terlampir. 2. Instansi pemroses mempelajari berkas permohonan. 3. Instansi pemroses membuat pemberitahuan kepada pemohon tentang pemeriksaan lokasi. 4. Peninjauan/pemerikasaan lokasi beserta instansi terkait. 5. Instansi pemroses meminta pertimbangan kepada instansi terkait/Tim Teknis.Instansi pemroses memberikan pertimbangan/rekomendasi terhadap permohonan 6. izin yang diajukan dengan pertimbangan instansi terkait 7. Instansi pemroses menyusun konsep SK Izin 8. Instansi pemroses menyampaikan surat keputusan izin kepada pemohon. PERSYARATAN IZIN :Mengajukan permohonan diketahui desa dan camat serta dilengkapi : PERORANGAN: 1. Rencana Kerja 2. Tenaga Ahli/KTP 3. Peta Lokasi skala 1:1000 diketahi dinas teknis 4. Pernyataan sanggup mereklamasi diketahui Desa dan camat 5. Status kepemilikan BADAN HUKUM: 1. Disamping persyaratan di atas dilengkapi : 2. Fotocopy akte pendirian badan usaha 3. Fotocopy NPWP 4. RKL/RPL 5. Kecuali permohonan masing-masing dibuat rangkap 2 (dua) lembar 6. Mengisi blanko yang disediakan WAKTU PROSEDUR IZIN : 30 (tiga puluh) hari. BIAYA: Terlampir JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN :Sesuai potensi yang ada KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN: 1. Membayar pajak tetap dan pajak produksi 2. Melaksanakan reklamasi 3. Perpanjangan izin setiap 3 (tiga) tahun sekali. 4. Menjaga kelestarian lingkungan SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN: Pidana kurungan paling lama 6 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ). BENTUK IZIN: Surat Keputusan KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu. PENYAMPAIAN IZIN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri Email : Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227
|