Home
 

Main Menu

Ijin Reklame
Wednesday, 19 September 2007 20:07

DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN
1. Perda Kabupaten Kediri nomor 15 Tahun 1998
2. SK Bupati Nomor 624 Tahun 1995
3. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala KPPT Kabupaten Kediri

INSTANSI PEMROSES: Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu

INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN
1. Kantor Satpol
2. Dispenda
3. Instansi Terkait

PROSEDUR PENGURUSAN
1. Mengajukan secara tertulis kepada Bupati dan dilengkapi persayaratan
2. Instansi pernroses mengadakan Pemeriksaan lokasi dengan instansi terkait
3. Instansi pemroses menyiapkan konsep keputusan setelah mendapatkan pertimbangan  dari  instansi terkait
4. Setelah mengadakan pemantauan lapangan Instansi terkait memberikan pertimbangan/ rekomendasi terhadap permohonan izin yang diajukan.
5. Pejabat yang berwenang menandatangani surat izin
6. Instansi pemroses menyampaikan Keputusan Izin kepada pemohon

PERSYARATAN IZIN
1. Mengajukan permohonan secara tertulis bermaterai cukup dan blangko disediakan di Kantor Pelayanan dan Permoizinan Terpadu
2. Mendapatkan rekomendasi dari Instansi pemberi pertimbangan
3. Mengisi blangko yang telah disediakan
JANGKA WAKTU PEMROSESAN IZIN: Sepuluh  hari

BIAYA: Sesuai ketentuan SK Bupati No. 624 Tahun 1995
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN: Berlaku sesuai permohonan izin
SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN: Hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
BENTUK  IZIN: Surat Izin.
KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Bupati didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu
PENYAMPAIAN IZIN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu

Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri
Email :
Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227