|
DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN 1. Perda Kabupaten Kediri nomor 15 Tahun 1998 2. SK Bupati Nomor 624 Tahun 1995 3. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala KPPT Kabupaten Kediri INSTANSI PEMROSES: Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN 1. Kantor Satpol 2. Dispenda 3. Instansi Terkait PROSEDUR PENGURUSAN 1. Mengajukan secara tertulis kepada Bupati dan dilengkapi persayaratan 2. Instansi pernroses mengadakan Pemeriksaan lokasi dengan instansi terkait 3. Instansi pemroses menyiapkan konsep keputusan setelah mendapatkan pertimbangan dari instansi terkait 4. Setelah mengadakan pemantauan lapangan Instansi terkait memberikan pertimbangan/ rekomendasi terhadap permohonan izin yang diajukan. 5. Pejabat yang berwenang menandatangani surat izin 6. Instansi pemroses menyampaikan Keputusan Izin kepada pemohon PERSYARATAN IZIN 1. Mengajukan permohonan secara tertulis bermaterai cukup dan blangko disediakan di Kantor Pelayanan dan Permoizinan Terpadu 2. Mendapatkan rekomendasi dari Instansi pemberi pertimbangan 3. Mengisi blangko yang telah disediakan JANGKA WAKTU PEMROSESAN IZIN: Sepuluh hari BIAYA: Sesuai ketentuan SK Bupati No. 624 Tahun 1995 JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN: Berlaku sesuai permohonan izin SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN: Hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) BENTUK IZIN: Surat Izin. KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Bupati didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu PENYAMPAIAN IZIN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri Email : Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227
|