Home
 

Main Menu

Ijin Pendirikan Bangunan Tempat Usaha
Wednesday, 19 September 2007 20:07

DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN
1. Perda Kabupaten Kediri nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan
2. Keputusan Bupati nomor 69 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi  Kantor    Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Kediri
3. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala KPPT Kabupaten Kediri

INSTANSI PEMROSES: Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu

INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN
1. BPN
2. Bagian Hukum
3. Kimpraswil
4. Bappeda
5. Instansi Terkait

PROSEDUR PENGURUSAN
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati (bermaterai cukup). dan dilengkapi dengan persayaratan yang ditentukan
2. Instansi pemroses mempelajari kelengkapan permohonan yaitu menilai berkas pengajuan permohonan IMB dengan penelitian gambar sistem dan  konstruksi.
3. Instansi pemroses mengirimkan berkas permohonan kepada instansi terkait untuk memperoleh rekomendasi/pertimbangan
4. Setelah mengadakan pemantauan lapangan Instansi terkait memberikan pertimbangan/ rekomendasi terhadap permohizinan izin yang diajukan.
5. Instansi pernroses mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait
6. Peninjauan lokasi untuk menentukan letak tanah dengan rapat koordinasi memperhatikan ruang dan tehnis.
7. Instansi Pemroses menyusun konsep SK izin
8. Pejabat yang berwenang menandatangani SK Izin
9. Instansi pemroses menyampaikan izin kepada Pemohon setelah membayar retribusi.

PERSYARATAN IZIN
1. Mengisi formulir yang disediakan.
2. Fotocopy KTP dan NPWP Perusahaan 2 (dua) lembar
3. Fotocopy Akte Pendirian perusahaan
4. Fotocopy SPT PMDN 2 (dua) lembar
5. Fotocopy SPPT PMA 2 (dua) lembar
6. Fotocopy Persetujuan non PMA/PMDN dari instansi Teknis 2 (dua) lembar
7. Fotocopy pelunasan PBB lahan perusahaan/individu 2 (dua) lembar
8. Fotocopy Surat Pemilikan Tanah 2 (dua) lembar
9. Penetapan garis sempadan tata ruang kota
10.Status pemilikan tanah
11. Gambar bagan konstruksi bangunan
12. Surat pernyataan.

JANGKA WAKTU PEMROSESAN IZIN:  14  (empat belas) hari kerja

BIAYA: Terlampir ( tarip retribusi )

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN: Selama bangunan yang dimintakan izin tidak mengalami perubahan.

KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
1. Setiap pekerjaan bangunan yang memerlukan izin dikenakan biaya sempadan yang terdiri dari uang sempadan, uang izin mendirikan bangunan dan
     izin penggunaan bangunan.
2. Membayar retribusi produksi

SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN:  Hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

BENTUK IZIN: Surat Keputusan

KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Bupati didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu

PENYAMPAIAN IZIN:  Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu

Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri
Email :
Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227