|
Wednesday, 19 September 2007 20:06 |
- Perda Kabupaten Kediri nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan
- Keputusan Bupati nomor 69 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Kediri
- Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala KPPT Kabupaten Kediri
INSTANSI PEMROSES : Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu
INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN
- BPN
- Bagian Hukum
- Kimpraswil
- Bappeda
- Instansi Terkait
PROSEDUR PENGURUSAN
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati (bermaterai cukup). dan dilengkapi dengan persayaratan yang ditentukan
- Instansi pemroses mempelajari kelengkapan permohonan yaitu menilai berkas pengajuan permohonan IMB dengan penelitian gambar sistem dan konstruksi.
- Instansi pemroses mengirimkan berkas permohonan kepada instansi terkait untuk memperoleh rekomendasi/pertimbangan
- Setelah mengadakan pemantauan lapangan Instansi terkait memberikan pertimbangan/ rekomendasi terhadap permohizinan izin yang diajukan.
- Instansi pernroses mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait
- Peninjauan lokasi untuk menentukan letak tanah dengan rapat koordinasi memperhatikan ruang dan tehnis.
- Instansi Pemroses menyusun konsep SK izin
- Pejabat yang berwenang menandatangani SK Izin
- Instansi pemroses menyampaikan izin kepada Pemohon setelah membayar retribusi.
PERSYARATAN IZIN
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Fotocopy KTP dan NPWP Perusahaan 2 (dua) lembar
- Fotocopy Akte Pendirian perusahaan
- Fotocopy SPT PMDN 2 (dua) lembar
- Fotocopy SPPT PMA 2 (dua) lembar
- Fotocopy Persetujuan non PMA/PMDN dari instansi Teknis 2 (dua) lembar
- Fotocopy pelunasan PBB lahan perusahaan/individu 2 (dua) lembar
- Fotocopy Surat Pemilikan Tanah 2 (dua) lembar
- Penetapan garis sempadan tata ruang kota
- Status pemilikan tanah
- Gambar bagan konstruksi bangunan
- Surat pernyataan.
JANGKA WAKTU PEMROSESAN IZIN : 14 (empat belas) hari kerja
BIAYA : Terlampir ( tarip retribusi )
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : Selama bangunan yang dimintakan izin tidak mengalami perubahan.
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
- Setiap pekerjaan bangunan yang memerlukan izin dikenakan biaya sempa dan yang terdiri dari uang sempadan, uang izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan.
- Membayar retribusi produksi
SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN : Hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
BENTUK IZIN : Surat Keputusan
KEWENANGAN PENANDATANGANAN : Bupati didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu
PENYAMPAIAN IZIN : Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu
|