Home
 

Main Menu

Ijin Berjualan Di Pasar
Wednesday, 19 September 2007 20:05

DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998.
2. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.

INSTANSI PEMROSES : Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu

INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN
1. Kantor Satpol.
2. Bagian Perekonomian.
3. Bagian Hukum

PROSEDUR PENGURUSAN
1. Mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai kepada  Bupati disertai peryaratan terlampir.
2. Instansi pernroses mempelajari berkas  permohonan.
3. Instansi pemroses mengirimkan berkas Permohonan kepada instansi terkait untuk memperoleh pertimbangan/rekomendasi.

PERSYARATAN IZIN
1. Foto copy KTP 2 (dua) lembar.
2. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4  sebanyak  3 ( tiga )  lembar.
3. Mengisi formulir yang disediakan

WAKTU PROSEDUR  IZIN :14 ( empat belas ) hari.

BIAYA: 30 (tiga puluh) kali jumlah retribusi pasar yang ditentukan untuk setiap hari ( 30 x karcis harian )

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN: 3 ( tiga ) tahun dapat diperpanjang lagi

KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
1. Membayar  restribusi.
2. Menjaga kebersian dan kesehatan lingkungan.
3. Menggunakan areal berjualan yang telah disediakan.
4. Mentaati dan melaksanakan ketertiban peraturan perundangan yang berlaku.
5. Perpanjangan izin setiap 3 (tiga) tahun sekali.

SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN:  Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-     ( Tiga juta rupiah )

BENTUK  IZIN: Surat Izin.

KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu.

PENYAMPAIAN IZIN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu

Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri
Email :
Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227