|
DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998. 2. Keputusan Bupati Kediri Nomor 141 tahun 2001 tentang pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu. INSTANSI PEMROSES : Kantor Pelayanan dan Izin Terpadu INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN 1. Kantor Satpol. 2. Bagian Perekonomian. 3. Bagian Hukum PROSEDUR PENGURUSAN 1. Mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai kepada Bupati disertai peryaratan terlampir. 2. Instansi pernroses mempelajari berkas permohonan. 3. Instansi pemroses mengirimkan berkas Permohonan kepada instansi terkait untuk memperoleh pertimbangan/rekomendasi. PERSYARATAN IZIN 1. Foto copy KTP 2 (dua) lembar. 2. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 ( tiga ) lembar. 3. Mengisi formulir yang disediakan WAKTU PROSEDUR IZIN :14 ( empat belas ) hari. BIAYA: 30 (tiga puluh) kali jumlah retribusi pasar yang ditentukan untuk setiap hari ( 30 x karcis harian ) JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN: 3 ( tiga ) tahun dapat diperpanjang lagi KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN 1. Membayar restribusi. 2. Menjaga kebersian dan kesehatan lingkungan. 3. Menggunakan areal berjualan yang telah disediakan. 4. Mentaati dan melaksanakan ketertiban peraturan perundangan yang berlaku. 5. Perpanjangan izin setiap 3 (tiga) tahun sekali. SANKSI/DENDA ATAS PELANGGARAN IZIN: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) BENTUK IZIN: Surat Izin. KEWENANGAN PENANDATANGANAN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu. PENYAMPAIAN IZIN: Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri Email : Jl. Soekarno-Hatta 1 Telp. (0354) 681227
|