|
Wednesday, 19 September 2007 18:43 |
 |
Nama |
: |
Drs. PURNOMO |
| NIP |
:
|
|
| Pangkat/Gol |
: |
|
| Jabatan |
:
|
Kepala BPMD |
| Alamat Kantor |
:
|
Jl. P.Sudirman 141 Kediri |
Alamat Rumah
|
:
|
Perum Permata Biru Blok I/30 Kediri |
| Telepon |
:
|
0354-684319 |
| Fax |
:
|
|
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(Sesuai Keputusan Bupati Kediri No. 77 Tahun 2001)
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas:
- Merumuskan dan menyusun bahan kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi pengembangan sarana dan prasarana, pengembangan institusi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
lBadan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:
- Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Ketahanan Masyarakat
- Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Sosial Budaya;
- Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Usaha Ekonomi Rakyat;
- Perumusan dan Penyiapan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Keluarahan
- Pengkoordinasian Penyusunan Program di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
|