Home
 

Main Menu

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Wednesday, 19 September 2007 18:43
BPMD.jpg  Nama  Drs. PURNOMO
 NIP :
 
 Pangkat/Gol  
 Jabatan :
 Kepala BPMD
 Alamat Kantor :
 Jl. P.Sudirman 141 Kediri
 Alamat Rumah
:
 Perum Permata Biru Blok I/30 Kediri
 Telepon :
 0354-684319
 Fax :
 

 

 PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

(Sesuai Keputusan Bupati Kediri No. 77 Tahun 2001) 

 

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas:

  1. Merumuskan dan menyusun bahan kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi pengembangan sarana dan prasarana, pengembangan institusi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

lBadan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Ketahanan Masyarakat
  2. Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Sosial Budaya;
  3. Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Usaha Ekonomi Rakyat;
  4. Perumusan dan Penyiapan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
  5. Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Keluarahan
  6. Pengkoordinasian Penyusunan Program di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah;