|
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
Kepala Dinas
Pengairan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan Rumah
Tangga di bidang Pengairan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Kepala Dinas
Pengairan mempunyai fungsi :
-
Penyusunan perencanaan kebijaksanaan
dalam pengelolaan irigrasi dan pembangunan jaringan irigrasi ;
-
Pelaksanaan penyediaan dan pembagian
air irigrasi serta pelaksanaan pembangunan, eksploitasi serta pemeliharaan jaringan irigrasi ;
-
Pembinaan
pemberian bimbingan dan pengelolaan dibidang irigrasi Air Bawah Tanah ( ABT )
dan galian C sesuai kebijakan Kepala Daerah ;
-
Pernyelenggaraan Tata Usaha ;
STRUKTUR
ORGANISASI
Kepala Dinas
I .
Sekretrariat
a. Bagian Tata Usaha
- Sub Bagian Umum
-
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
II Sub Dinas Perencanaan Teknis
- Seksi Perencanaan
Program
- Seksi Pembangunan
dan Rehabilitasi
- Seksi Evaluasi dan
Pelaporan
III Sub Dinas Bina Manfaat
- Seksi
Irigasi Pedesaan dan Pemberdayaan HIPPA
- Seksi
Bina Manfaat
IV. Sub
Dinas Operasi dan Pemeliharaan
- Seksi
Operasi
- Seksi
Pemeliharaan
Kepala
Cabang Dinas Pengairan
I. Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Operasional
- Seksi Pemeliharaan
II. Pengamat Pengairan
III Juru Pengairan
|