Home
 

Main Menu

Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan
Monday, 17 September 2007 20:50
 Pertanian.jpg  Nama Ir. KOESSETYANTI 
 NIP :
 
 Pangkat/Gol  
 Jabatan :
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan 
 Alamat Kantor :
Jl.Raya Tugurejo Gampengrejo
 Alamat Rumah
:
Jl. Budaya Cipta I/7 Kediri 
 Telepon :
0354-682700 
 Fax :
 

 

 Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanama Pangan
 (Sesuai SK Bupati Kediri No. 61 tahun 2001) 

Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai Tugas:

  1. Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Pertanian Tanaman Pangan
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai aturan yang berlaku. 

Dinas Pertanian  Tanaman Pangan mempunyai tugas:

  1. Penghimpunan, pengolahan, analisa data dan penetapan sasaran produksi
  2. Pembinaan dan pembimbingan serta pengembangan usaha di bidang pertanian.
  3. Pengendalian dan penanganan serangan organisme pengganggu Tanaman (OPT)
  4. Penetapan rekomendasi dan bimbingan penerapan teknologi lokal spesifik;
  5. Pembimbingan teknis pengelolaan sumber air,  jaringan irigasi dan rehabilitasi lahan kering/kritis serta konservasi lahan areal pertanian;
  6. Pembinaan pembimbingan teknis pemanfaatan pekarangan dan diversifikasi pangan;
  7. Pembinaan dan pengembangan SDM di bidang pertanian baik petani maupun petugas;
  8. Pengupayaan penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian bagi petani
  9. Pemantauan dan Pengawasan pengadaan dan peredaran sarana produksi pertanian.